Mpr Dpr Dan Dpd Merupakan Lembaga Negara Yang Memiliki Kekuasaan

Mpr Dpr Dan Dpd Merupakan Lembaga Negara Yang Memiliki Kekuasaan

Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI

Anggota DPD RI juga memiliki gaji pokok yang sama dengan anggota DPR, yaitu:

• Ketua DPD : Rp 5.040.000• Wakil Ketua DPD : Rp 4.620.000• Anggota DPD : Rp 4.200.000

Anggota DPD menerima beberapa jenis tunjangan, antara lain:

1. Tunjangan Melekat:

• Tunjangan suami/istri: Rp 420.000• Tunjangan anak: Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)• Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000• Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa

• Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000• Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000• Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

• Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari• Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari

Anggota DPD juga mendapatkan fasilitas untuk pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapan rumah.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Anggota DPR menerima gaji pokok yang bervariasi berdasarkan jabatannya, sebagai berikut:

• Ketua DPR : Rp 5.040.000• Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000• Anggota DPR : Rp 4.200.000

Anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan yang sesuai dengan jabatan mereka:

1. Tunjangan Jabatan:

• Anggota DPR: Rp 9.700.000• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000

2. Tunjangan Kehormatan:

• Anggota DPR: Rp 5.580.000• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000

3. Tunjangan Komunikasi:

• Anggota DPR: Rp 15.554.000• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000

4. Tunjangan Lainnya:

• Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok• Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)• Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa• Uang sidang: Rp 2.000.000

Jumlah Anggota DPR Meningkat

Jumlah anggota DPR RI meningkat, dari 575 menjadi 580 anggota akibat pemekaran provinsi di Papua. Sementara itu, jumlah partai politik yang lolos ambang batas parlemen (PT) berkurang dari 9 menjadi 8, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.

Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Anggota DPD RI juga mengalami peningkatan, dari 136 menjadi 152 orang, juga disebabkan oleh pemekaran provinsi di Papua. Dengan demikian, total anggota DPR RI dan DPD RI yang dilantik berjumlah 732 orang.

Kepanjangan MPR, DPR, dan DPD

Berikut kepanjangan dari singkatan MPR, DPR, dan DPD lengkap dengan tugas-tugasnya, dirangkum dari berbagai sumber.

Kepanjangan dari MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah lembaga tinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:

Kepanjangan dari DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPR meliputi:

Kepanjangan DPD adalah Dewan Perwakillan Daerah. DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPD antara lain:

Untuk mengingatkanmu kembali, berikut beberapa contoh singkatan terkait lembaga pemerintahan di Indonesia beserta kepanjangannya.

Itulah penjelasan mengenai kepanjangan MPR, DPR, dan DPD. Masing-masing lembaga memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Untuk menjamin tidak terjadinya kekuasaan absolut dan sewenang-wenang, kekuasaan di negara terbagi pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Legislatif secara etimologis berasal dari kata legislate yang berarti membuat undang-undang. Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat perundang-undangan negara.

Lembaga legislatif biasa disebut sebagai Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif direpresentasikan MPR, DPR, dan DPD, seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila, Demokrasi dan Pencegahan Korupsi oleh A. Ubaedillah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, seperti dikutip dari laman resmi MPR RI.

DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan RI yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang.

Sementara itu, DPD adalah lembaga legislatif di sistem ketatanegaraan RI yang menjadi wakil daerah provinsi.

Wakil-wakil DPD dipilih melalui pemilihan umum dan berfungsi dalam pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberi pertimbangan yang terkait bidang legislasi tertentu, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Tugas dan Wewenang MPR

Besaran Gaji MPR, DPR, DPD

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, anggota MPR, DPR, dan DPD memiliki gaji dan tunjangan yang diatur oleh peraturan pemerintah. Berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan masing-masing lembaga.

Fasilitas dan Biaya Perjalanan

Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah, dan tunjangan untuk biaya perjalanan, termasuk:• Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000• Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000

Jika ditotal, gaji Ketua DPR dapat mencapai lebih dari Rp 59 juta per bulan dengan semua tunjangan dan fasilitas yang diterima.

Gaji dan Tunjangan Anggota MPR RI

Gaji anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

• Ketua MPR : Rp 5.040.000• Wakil Ketua MPR : Rp 4.620.000• Anggota MPR : Rp 4.200.000

Adapun anggota MPR yang tidak merangkap memperoleh uang kehormatan sebesar Rp 1.750.000.

Sama seperti anggota DPR, anggota MPR juga mendapatkan tunjangan yang mencakup:

• Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok• Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)• Uang sidang: Rp 2.000.000• Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000

Anggota MPR juga mendapatkan berbagai fasilitas seperti rumah dinas dan kendaraan dinas untuk mendukung tugas mereka.

Dengan semua tunjangan, gaji Ketua MPR bisa mencapai sekitar Rp 59,3 juta per bulan.

Gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota MPR, DPR, dan DPD RI mencerminkan tanggung jawab besar yang mereka emban sebagai wakil rakyat. Dengan adanya berbagai tunjangan dan fasilitas, diharapkan anggota dewan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik demi kepentingan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

DPR/DPD/MPR RI akan menggelar sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029 besok. Dalam sidang itu, KPU RI akan mengumumkan anggota Dewan tertua hingga termuda.

Adapun sidang digelar di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10) besok. Sedangkan sidang paripurna DPR periode 2019-2024 telah digelar pada hari ini.

"Esok tanggal 1 Oktober 2024 para calon anggota DPR RI hasil Pemilu tahun 2024 akan mengucapkan sumpah janji di hadapan sidang paripurna Dewan untuk memulai tugas anggota DPR untuk 5 tahun ke depan," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna terakhir periode 2019-2024, Senin (30/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selamat bertugas kepada anggota DPR RI periode 2024-2029, dan bagi anggota DPR yang belum terpilih kembali selamat bekerja dan mengabdikan diri di tempat tugas yang baru, serta terus menjalankan komitmennya membangun Indonesia, terus mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong, kita tidak perlu menjadi luar biasa untuk memulai kerja membangun Indonesia. Yang terpenting adalah kita harus memulai kerja untuk dapat menjadikan Indonesia luar biasa," lanjutnya.

Berikut daftar anggota Dewan periode 2024-2029 yang tertua hingga termuda, sebagaimana diterima detikcom.

Perwakilan Anggota DPR RI berdasarkan Usia

a. Termuda 3 orang (usia per 1 Oktober 2024) yaitu:

1. Annisa MA Mahesa, Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Banten II, Usia 23 Tahun 2 Bulan 15 Hari2. Muhammad Rohid, Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Riau II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari3. Cindy Monica Salsabila Setiawan, Partai NasDem, Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari.

b. Tertua 3 orang (usia per 1 Oktober 2024) yaitu:

1. Zulfikar Achmad, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jambi, Usia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari2. Guntur Sasono, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Usia 78 Tahun 2 Bulan 30 Hari3. Kahar Muzakir, Partai Golkar, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Usia 77 Tahun 9 Bulan 21 Hari.

Perwakilan Anggota DPD RI berdasarkan Usia

a. Termuda 3 orang (usia per 1 Oktober 2024) yaitu:

1. Larasati Moriska, Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Usia 22 Tahun 8 Bulan 0 hari2. Cerint Iralloza Tasya, Daerah Pemilihan Sumatera Barat, Usia 23 Tahun 11 Bulan 15 Hari3. Ratu Tenny Leriva, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan, Usia 24 Tahun 3 Bulan 21 Hari.

b. Tertua 3 orang (usia per 1 Oktober 2024) yaitu:

1. Ismeth Abdullah, Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Usia 78 Tahun 0 Bulan 2 Hari2. Habib Hamid Abdullah, Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Usia 76 Tahun 1 Bulan 28 Hari3. H Almalik Pababari, Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Usia 75 Tahun 9 Bulan 17 Hari.

Perwakilan Anggota MPR RI berdasarkan Usia

a. Termuda 3 orang (usia per 1 Oktober 2024) yaitu:

1. Larasati Moriska, DPD Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Usia 22 Tahun 8 Bulan 0 Hari2. Annisa MA Mahesa, DPR Partai Gerindra Daerah Pemilihan Banten II, Usia 23 Tahun 2 Bulan 15 Hari3. Cerint Iralloza Tasya, DPD Daerah Pemilihan Sumatera Barat, Usia 23 Tahun 11 Bulan 15 Hari.

b. Tertua 3 orang (usia per 1 Oktober 2024) yaitu:

1. Zulfikar Achmad, DPR Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jambi, Usia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari2. Guntur Sasono, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Usia 78 Tahun 2 Bulan 30 Hari3. Ismeth Abdullah, DPD Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Usia 78 Tahun 0 Bulan 2 Hari.

Foto: fik/kar/HUMAS MENPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPR, DPD dan MPR RI masa jabatan 2024-2029 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10).

Adapun anggota yang dilantik yaitu sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD. Pelantikan anggota MPR dilakukan setelah pelantikan anggota DPR dan anggota DPD. Sidang paripurna pelantikan anggota MPR 2024-2029 dipimpin oleh pimpinan sementara, Guntur Sasono (anggota MPR tertua) dan Larasati Moriska (anggota MPR termuda).

Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Kamu mungkin sering mendengar istilah MPR, DPR, dan DPD dalam konteks pemerintahan di Indonesia. Ingatkah kamu apa kepanjangan MPR, DPR, dan DPD?

MPR, DPR dan DPD merupakan lembaga legislatif di Indonesia. Masing-masing mempunyai peran atau tugas untuk kepentingan negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

DPR dan DPD dipilih oleh rakyat lewat pemilihan umum, sedangkan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang juga dipilih melalui pemilihan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas dan Wewenang DPR